Senin, 10 Maret 2025
Beranda / /

  • Bandar Narkoba Aceh Dapat Vonis Mati Kedua, Murthalamuddin Beberkan Jaringan di Bumi Syariat
    Aceh | 2 hari lalu
    Bandar Narkoba Aceh Dapat Vonis Mati Kedua, Murthalamuddin Beberkan Jaringan di Bumi Syariat

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan 185,5 kilogram sabu melalui perairan Malaysia-Indonesia. Putusan dibacakan Kamis (6/3/2025) oleh ketua majelis hakim Asra Saputra, didampingi hakim anggota Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar. Ketiganya, Sayed Fackrul (42), Muzakir (38), dan Ilyas Amren (35), terbukti menerima dan mendistribusikan narkotika kelas I tersebut.

ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers